
PALEMBANG —Kulu-kilo.my.id,-Upaya pelaporan dugaan tindak pidana perusakan tanaman sawit yang dialami Sdr. Saidina di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, berujung penolakan di tingkat kepolisian. Kejadian ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya di Polres Musi Rawas.
Pada 23 April 2026, Saidina didampingi tim kuasa hukumnya, Muhammad Syah, S.H. dan Randa Alala, S.H., M.H., mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Rawas untuk melaporkan dugaan perusakan tanaman sawit di lahan miliknya yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen PT PP Lonsum Tbk, Sei Lakitan Estate.
Setibanya di SPKT, pelapor telah menyampaikan kronologi lengkap kejadian kepada petugas piket. Namun, mereka kemudian diarahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) untuk pendalaman lebih lanjut. Di sana, pelapor kembali diminta menjelaskan peristiwa yang terjadi, tetapi laporan belum juga diterima dengan alasan menunggu kepala tim (katim) yang sedang melakukan gelar perkara.
Setelah menunggu beberapa jam, pelapor akhirnya bertemu dengan Katim Pidum, Aipda Ari Ramadani. Namun alih-alih menerima laporan, penyidik justru menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat diproses karena dianggap sebagai sengketa perdata yang harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan, khususnya terkait kepemilikan lahan.
Kuasa hukum pelapor menilai alasan tersebut tidak relevan. Mereka menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan terkait sengketa kepemilikan tanah, melainkan dugaan tindak pidana perusakan tanaman yang seharusnya dapat diproses secara hukum pidana.
“Kami sudah menunjukkan alas hak klien kami. Sementara pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan saat pertemuan sebelumnya. Ini jelas soal perusakan, bukan sengketa tanah,” tegas tim kuasa hukum.
Menurut keterangan kuasa hukum, setelah sempat berkoordinasi dengan atasan, penyidik tetap menolak menerima laporan. Bahkan, pernyataan yang disampaikan oleh oknum penyidik dinilai tidak profesional dan cenderung merendahkan pelapor.
Kuasa hukum Saidina menilai sikap tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 12 huruf a, e, i, dan j yang mengatur kewajiban anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan tidak diskriminatif.
“Penolakan ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Polisi seharusnya menerima laporan terlebih dahulu, bukan langsung menyimpulkan tanpa proses penyelidikan. Ini bertolak belakang dengan semangat PRESISI yang digaungkan Kapolri,” ujar tim hukum.
Mereka juga menyinggung jargon PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang seharusnya menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan humanis.
Akibat penolakan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil dan merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Pihak kuasa hukum pun berencana menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik ke instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Musi Rawas terkait penolakan laporan tersebut. Pihak redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.(*)